Tujuan Pendidikan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1985
Sebagai fondasi tujuan pendidikan di masa awal kemerdekaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 menjadi sangat signifikan. Seiring perubahan zaman, pemerintah pada era Presiden Soeharto melakukan penambahan pada tujuan pendidikan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1985, tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia secara utuh. Konsep „manusia utuh” yang dijelaskan dalam Pasal 4 dapat dipahami sebagai individu yang cerdas secara menyeluruh.
Hal ini selaras dengan delapan tipe kecerdasan yang dirumuskan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, yang meliputi: keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, budi pekerti yang luhur, kecakapan dan pengetahuan yang memadai, kesehatan fisik dan mental yang baik, serta kepribadian yang stabil, mandiri, dan bertanggung jawab dalam konteks masyarakat dan bangsa.
Berdasarkan Bab II Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara normatif, ketentuan dasar pendidikan nasional ini memiliki kesamaan dengan undang-undang sebelumnya.
Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang https://www.sipenmaru.id/ beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan.
Dari UU Nomor 20 Tahun 2003, dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mengembangkan potensi pelajar agar dapat menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, diharapkan siswa juga memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berpengetahuan, mandiri, kreatif, sehat, serta menjadi warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab.
Perolehan dan pengembangan pendidikan dapat mendorong peserta didik untuk memiliki motivasi dalam menjadi pribadi yang lebih baik di berbagai aspek kehidupan. Pendidikan yang berkualitas, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, merupakan syarat utama dalam memajukan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga memberikan definisi mengenai pendidikan. Pendidikan dipahami sebagai usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar serta proses pembelajaran sehingga peserta didik dapat berperan aktif dalam mengembangkan potensi diri mereka.
Usaha dalam mengembangkan potensi tersebut akan membantu pelajar dalam menguatkan aspek spiritual, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, serta keterampilan yang diperlukan baik untuk individu, masyarakat, bangsa, maupun negara.
John Dewey, sebagai seorang ahli pendidikan, mengemukakan bahwa tujuan pendidikan berlandaskan pengalaman. Menurutnya, pendidikan adalah sebuah proses pengalaman. Dalam pandangan Dewey, kehidupan adalah bagian dari pertumbuhan, yang menjadikan pendidikan sebagai usaha untuk mendukung perkembangan batin manusia tanpa mengenal batasan usia. Proses pertumbuhan ini mencakup penyesuaian diri pada setiap fase, termasuk peningkatan keterampilan dalam perkembangan manusia.
Musisz się zalogować, aby móc dodać komentarz.